Penganiayaan Marbot Masjid Imigrasi Oleh WNA Selesaikan Damai Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi
dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkapkan perkara penganiayaan marbot masjid oleh warga negara asing (WNA) telah diselesaikan
secara damai melalui cara restorative justive atau keadilan restoratif.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video kejadian tersebut beredar luas di media sosial, memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Kejadian bermula ketika WNA tersebut, yang diketahui merupakan ekspatriat yang tinggal di Indonesia, merasa terganggu oleh suara
pengeras suara masjid saat waktu salat.
Penganiayaan Marbot Masjid Imigrasi
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman menyebutkan marbot Masjid Al-Muqsith
di Cisarua, Bogor, Rohmat, yang dianiayai warga negara Arab Saudi berinisial MA tersebut tidak mau permasalahannya diperpanjang dan MA juga
telah meminta maaf kepada Rohmat.
“Informasi dari Pak Kapolsek bahwa antara warga negara Arab Saudi dengan saudara Rohmat sudah terjadi kesepakatan damai,” kata Yuldi dalam
konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Meski demikian, dia menegaskan pihaknya tetap memberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi terhadap WNA itu, karena telah
melanggar Pasal 78 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai tinggal lebih lama dari izin tinggal atau overstay
dan Pasal 75 UU Keimigrasian karena mengganggu ketertiban umum.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor Ruhiyat Tolib mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan MA masuk
ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada 10 Desember 2024 dengan tujuan kunjungan.
Dengan VoA, kata dia, masa tinggal MA hanya diberikan selama 30 hari dan bisa diperpanjang, namun WN Arab Saudi tersebut tidak memperpanjang izin tinggalnya.
Menurut Tolib, MA mengaku berkunjung ke Indonesia untuk berwisata dan selama 30 hari di Indonesia hanya tinggal di Cisarua.
“Beliau murni tinggal di tempat penginapan komersil, tidak ada keterkaitan apa pun dengan warga negara Indonesia,” ucap Tolib.
Ia menjelaskan pihaknya menangkap MA setelah mendapatkan laporan atas insiden pemukulan terhadap seorang marbot masjid pada Minggu (12/1).
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya dialog dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, terutama di tengah keragaman budaya seperti di Indonesia.