Kejahatan Buang Bayi Disungai Sepasang Kekasih Jadi Tersangka Kepolisian Resor Madiun menangkap pelaku pembuangan bayi
yang dibuang di sungai Dusun Nglegok, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur pada 9 Januari 2025.
Sepasang kekasih, yang masing-masing berusia 22 dan 20 tahun, ditangkap setelah diketahui membuang bayi hasil hubungan mereka
ke sungai di daerah Caruban.
Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga yang menemukan bayi
dalam kondisi meninggal dunia di tepi sungai.
Kejahatan Buang Bayi Disungai
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan mengatakan pelaku adalah seorang pria berinisial VV (25), warga Desa Sumberejo,
Kecamatan Madiun, dan seorang wanita berinisial EE (19), warga Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu. Keduanya adalah pasangan
kekasih yang merupakan orang tua dari bayi malang tersebut.
“Adapun modusnya adalah takut menanggung malu karena bayi itu hasil dari hamil di luar nikah,” ujar Ridwan saat menggelar rilis
di Mapolres Madiun, Senin.
Penemuan jasad bayi itu terjadi pada 9 Januari 2025, oleh seorang warga Desa Tiron. Saat itu, saksi melihat tas ransel mengapung
di aliran sungai desa setempat.
Saat tas dilihat, ternyata di dalamnya terdapat jasad bayi berjenis kelamin laki-laki dengan panjang tubuh 50 cm dan berat 1.900 gram
Temuan itu ditindaklanjuti dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak Kepolisian mengumpulkan barang bukti, dan sejumlah keterangan saksi, sehingga aparat polisi
melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.
“Berdasarkan pengakuan VV, bayi yang masih hidup dimasukkan ke dalam tas ransel, lalu dibuang ke sungai,” kata dia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Barang bukti tersebut meliputi dua unit HP, sepeda motor milik masing-masing
tersangka, helm, tas kain, tas ransel, serta beberapa pakaian yang digunakan saat kejadian.
Ridwan menyatakan motif utama tindakan keji itu adalah untuk menutupi rasa malu dari kehamilan di luar nikah yang dianggap mencemarkan nama baik keluarga.
Saat ini, tersangka perempuan EE sedang menjalani perawatan medis di RSUD Dolopo Kabupaten Madiun karena persalinan spontan tanpa bantuan medis.
Proses hukum terhadap kedua tersangka terus berlanjut. Polres Madiun telah mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk pemeriksaan lebih lanjut.