Wed. Jan 15th, 2025

Bangun Pusat Kesiapsiagaan Nasional Di Jakarta Oleh BNPT

Bangun Pusat Kesiapsiagaan Nasional

Bangun Pusat Kesiapsiagaan Nasional Di Jakarta Oleh BNPT Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan sedang merencanakan
pembangunan gedung Pusat Kesiapsiagaan Nasional di wilayah Jakarta.

Kepala Biro Umum BNPT sekaligus Ketua Tim Teknis Pembangunan Pusat Kesiapsiagaan Nasional Marsma TNI Fanfan Infansyah mengatakan keberadaan
Pusat Kesiapsiagaan Nasional akan berperan strategis dalam memperkuat kesiapsiagaan nasional dan meningkatkan daya tahan nasional atau national resilience.

Bangun Pusat Kesiapsiagaan Nasional

Tingkatkan Kesiapsiagaan Nasional, BNPT Bina Kemampuan Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait Dalam Rangka Penindakan Aksi Terorisme di DKI Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

“Bangunan ini akan memiliki peran yang strategis dalam memperkuat kesiapsiagaan nasional dalam menghadapi ancaman terorisme serta untuk membangun
national resilience sebagai upaya pencegahan dan mengatasi ancaman terorisme,” kata Fanfan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan pembangunan gedung yang direncanakan dimulai tahun 2025 di wilayah Jakarta Barat itu tidak hanya menjadi bagian dalam memperkuat kesiapsiagaan
nasional, tetapi juga bagian dari upaya BNPT untuk menjadi pusat koordinasi dan orang yang kembali dari rehabilitasi (returnees).

Kawasan tersebut, kata dia, kelak juga akan menjadi pusat pelayanan asesmen koordinasi aparat penegak hukum, kegiatan kontra-radikalisasi, hingga pemulihan korban tindak pidana terorisme.

“Gedung ini sekaligus menjadi simbol integrasi strategi nasional. Sarana prasarana yang akan dibangun bukan hanya untuk memperkuat kesiapsiagaan, tapi juga menjadi
pusat koordinasi dan rehabilitasi para returnees,” ucap dia menambahkan.

Kesiapsiagaan nasional dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada warga negara Indonesia (WNI) sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar (UUD) 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Hal tersebut dimaknai bahwa negara melindungi semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat hingga nilai-nilai bangsa yang harus dipertahankan.

Salah satu penjabaran dalam perlindungan yang diberikan Pemerintah kepada warganya diwujudkan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai payung hukum bagi Pemerintah melalui kesiapsiagaan nasional dalam penanggulangan terorisme.

Kesiapsiagaan nasional dilaksanakan oleh Pemerintah dan dikoordinasikan oleh BNPT, di antaranya dalam aspek pemberdayaan masyarakat.

Dalam payung hukum tersebut, BNPT diamanatkan untuk melakukan pencegahan terorisme melalui tiga hal, yaitu kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi.

Kesiapsiagaan nasional yang dimaksud dalam UU tersebut, yaitu siap siaga seluruh elemen masyarakat dari ancaman aksi terorisme dan bahaya paham radikal terorisme.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.