Wed. Jan 15th, 2025

Batasi Penggunaan Media Sosial DPR Dukung Kebijakan Presiden

Batasi Penggunaan Media Sosial

Batasi Penggunaan Media Sosial DPR Dukung Kebijakan Presiden Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendukung pemerintah
untuk segera membuat dan menegakkan aturan terkait pembatasan penggunaan media sosial, khususnya bagi anak-anak.

Dia mengatakan media sosial saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, karena banyak konten yang tidak mendidik, tidak senonoh, hingga
konten kekerasan yang dengan mudah dikonsumsi oleh anak-anak. Situasi tersebut memerlukan langkah tegas dan strategis agar ruang
digital menjadi lebih aman bagi generasi muda.

Batasi Penggunaan Media Sosial Kebijakan Presiden

Banyak Konten Tak Senonoh dan Tak Mendidik, Komisi 1 DPR RI Dukung Pemerintah Atur Pembatasan Penggunaan Media Sosial - Koran Gala

“Namun, pembatasan ini tidak boleh hanya bersifat represif. Pemerintah perlu mengimbanginya dengan edukasi literasi digital yang masif bagi
anak-anak, orang tua, dan masyarakat,” kata Amelia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dia mengungkapkan, Australia telah menerapkan aturan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan serupa
juga telah diberlakukan di sejumlah negara di Asia, seperti Tiongkok, Korea Selatan, dan India, serta negara-negara di Eropa seperti Inggris,
Norwegia, Jerman, Belanda, dan Italia.

“Bahkan di beberapa negara bagian di Amerika Serikat, telah diusulkan Undang-Undang wajib pembatasan media sosial. Indonesia perlu belajar
dari penerapan kebijakan di negara-negara tersebut dan menyesuaikannya dengan kondisi sosial budaya di Tanah Air,” kata dia.

Selain itu, menurut dia, pembatasan itu perlu disoroti menimbang situasi darurat kejahatan siber (cybercrime) yang terus meningkat, seperti kasus
predator online, penipuan digital, hingga penyalahgunaan data pribadi. Karena itu, dia mendorong kebijakan itu segera diimplementasikan dengan
pendekatan yang komprehensif dan strategis.

Dia mengatakan pengawasan dan pengaturan yang efektif harus disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk platform digital,
lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil.

Dia juga mendorong adanya penguatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam penanganan cybercrime yang menyasar anak-anak
Selain itu, mekanisme pelaporan dan penanganan kasus harus dibuat lebih mudah diakses dan responsif.

“Kami berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan ruang
digital yang aman, sehat, dan produktif di Indonesia,” kata dia.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.