Kemendagri Monitoring Pemberian Keringanan Hingga BBNKB Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat monitoring untuk menindaklanjuti
pemberian keringanan terhadap penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Menurut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, program ini menjadi salah satu strategi untuk mendukung optimalisasi penerimaan daerah,
khususnya di sektor pajak kendaraan bermotor.
Kemendagri Monitoring Pemberian Keringanan
Acara yang diikuti jajaran pemerintah daerah tersebut berlangsung secara daring dari Jakarta, Kamis.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengapresiasi semua pihak atas terselenggaranya
acara strategis tersebut.
“Rapat ini diselenggarakan dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman, serta terkait dengan mitigasi dan simulasi penyesuaian penerapan
PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Maurits dalam keterangannya.
Dia menyampaikan kebijakan Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berlaku mulai 5 Januari 2025.
“Pada tanggal 5 Januari 2025 dan telah berlakunya opsen, terhadap hak dan kewajiban wajib pajak yang belum diselesaikan, maka penyelesaiannya dilakukan
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.
Oleh karena itu, Maurits meminta seluruh gubernur menyiapkan mekanisme penyetoran pelunasan utang PKB dan BBNKB hingga tanggal 4 Januari 2025,
yang akan dibayar setelah tanggal 5 Januari 2025 dengan skema bagi hasil.
Dia mengatakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024, diatur beberapa poin yang perlu
diperhatikan para gubernur, seperti memberikan keringanan dan/atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
“Agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya. Kemudian menetapkan keputusan gubernur
mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB, paling lambat pada tanggal 2 Januari 2025,” jelas Maurits.
Dia juga mengingatkan pentingnya pemda melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut serta mengimbau masyarakat agar patuh membayar pajak.