Wed. Jan 15th, 2025

Perpanjang Masa Tugas Palguna Dkk Sebagai Anggota MKMK

Perpanjang Masa Tugas Palguna

Perpanjang Masa Tugas Palguna Dkk Sebagai Anggota MKMK Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa tugas I Dewa Gede Palguna
Ridwan Mansyur, dan Yuliandri sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sampai dengan 31 Desember 2025.

Palguna sebelumnya menjabat sebagai Ketua MKMK masa jabatan tahun 2024, sementara Ridwan Mansyur dan Yuliandri sebagai anggota
Adapun susunan keanggotaan MKMK masa jabatan 2025 tidak mengalami perubahan.

Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap
sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo di aula lantai dasar Gedung II MK, Jakarta, Kamis.

Perpanjang Masa Tugas Palguna

Masa Jabatan MKMK Diperpanjang hingga 31 Desember 2025, I Dewa Gede Palguna Ketua Halaman all - Kompas.com

“Saya bersumpah sebagai anggota MKMK akan menjalankan tugas dan wewenang serta memenuhi kewajiban MKMK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, menjalankan undang-undang dan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti
kepada nusa dan bangsa,” demikian sumpah yang diucapkan.

Anggota MKMK terdiri atas tiga unsur, yakni Palguna mewakili unsur tokoh masyarakat, Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi, dan Yuliandri
yang merupakan mantan Rektor Universitas Andalas mewakili unsur akademisi di bidang hukum.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo, usai menyaksikan pengucapan sumpah, mengatakan bahwa perpanjangan masa tugas anggota MKMK telah melewati diskusi panjang.

Menurut dia, para anggota MKMK itu mulanya keberatan, tetapi keputusan bersama dengan para hakim menetapkan ketiganya untuk diperpanjang.

“Konon para anggota MKMK ini agak keberatan dengan perpanjangan ini, tetapi itulah keputusan final daripada para hakim. Tidak lain dan tidak lebih
karena kepercayaan yang sudah diberikan dan hasil yang baik selama pengawasan terhadap MK, terhadap para hakim di MK, yang kami para hakim
dan pimpinan menganggap bisa optimal dan sesuai dengan tugas dan wewenangnya tadi,” ucapnya.

MKMK memiliki kewenangan untuk menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah, memantau penerapan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi,
serta memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Sepanjang masa tugas tahun 2024, MKMK telah menyelenggarakan 25 kali persidangan. Di samping itu, terdapat 11 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik
hakim konstitusi, dengan rincian tiga pengaduan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan delapan pengaduan diregistrasi.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.